Menurutku kriteria penerima BLT Terdampak COVID19
Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tepatnya dipasal 8A ayat (3), disebutkan bahwa keluarga miskin penerima BLT Dana Desa salah satunya ialah mereka yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit.
Sedangkan 14 kriteria dalam gambar ini, kriteria miskin untuk BDT. Maka dengan terbitnya Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 ke-14 kriteria di bawah ini tidak berlaku untuk penerima BLT Terdampak COVID-19.
Semoga Kemensos segera membuat pengumuman yang jelas tentang kriteria penerima BLT terdampak COVID 19. Untuk menjawab keributan yang tidak perlu di masyarakat karena kurangnya sosialisasi. Sebab sekarang kades2 di desa pun bingung takut salah menentukan kriteria.
Sekian.
Post Top Ad
Your Ad Spot
Minggu, 19 April 2020
Kriteria Keluarga Miskin
Tags
# covid19
# seputar desa
About @rof_rofik
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
seputar desa
Label:
covid19,
seputar desa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Post Top Ad
Your Ad Spot
Tidak ada komentar:
Posting Komentar